Secararedaksional, Pancasila dimuat sebanyak 9 (sembilan) kali dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No. 12-2011) dan dalam Pasal 2 UU No. 12-2011 bahwa "Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara" serta dijelaskan bahwa: "Penempatan Pancasila sebagai FungsiPancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum. Adapun fungsi Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum mengandung arti bahwa Pancasila berkedudukan sebagai: 1) Ideologi hukum Indonesia. 2) Kumpulan nilai-nilai yang harus berada di belakang keseluruhan hukum Indonesia sebagaisumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Terlebih ditetapkan dan disahkan Undang-undang Dasar pada tanggal 18 Agustus 1945 yang didalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara ini termaktub dasar Negara (dasar filsafat Negara) yang dikenal dengan nama pancasila. Sehingga Artinya, penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menempatkan Pancasila Daripendapat di atas dapat disimpulkan bahwa hukum bisnis adalah aturan yang mengatur segala yang masih ada kaitan dengan bisnis. Hukum ini juga bertujuan melindungi masalah hukum yang dialami oleh pelaku bisnis. Ditinjau dari sumber hukum bisnis dapat ditinjau menjadi dua sumber, yaitu sumber hukum materiil dan hukum formil. Vay Nhanh Fast Money.

sumber dari segala hukum di indonesia adalah